Beranda | Artikel
Bahaya Ikhtilat atau Tercampurnya Perempuan Muslimah dengan Laki-Laki
Rabu, 30 Januari 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Bahaya Ikhtilat atau Tercampurnya Perempuan Muslimah dengan Laki-Laki adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr Hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 11 Rabbi’ul Tsani 1440 H / 19 Desember 2018 M.

Kajian Tentang Bahaya Ikhtilat atau Tercampurnya Perempuan Muslimah dengan Laki-Laki – Risalah Penting Untuk Muslimah

Kita masih pada risalah yang pertama yaitu pemuliaan Islam untuk wanita dan kita masih membahas bab yang berbunyi kemuliaan wanita di dalam Islam.

Jadi, risalah penting untuk Muslimah membahas risalah yang pertama yaitu pemuliaan Islam terhadap wanita. Dan kita pada bab kemuliaan wanita dalam agama Islam.

Islam adalah agama yang lurus dengan petunjuk-petunjuknya yang sangat lurus dan dengan ajaran-ajarannya yang sangat proporsional.

Islam menjaga wanita muslimah, menjaga kesucian, kehormatan, dan Islam bertanggung jawab untuk menegakkan kemuliaan dan kebahagiaan wanita muslimah. Oleh karenanya Islam menyediakan sebab-sebab yang dengannya seorang wanita Muslimah jauh dari keadaan-keadaan yang berbahaya untuk wanita muslimah, keadaan-keadaan yang merusak, yang merenggut kesucian wanita muslimah.

Ini semua adalah karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat besar untuk hamba-hambaNya. Yang mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan syariat Islam sebagai kebaikan bagi kaum Muslimin dan sebagai penjaga kemaslahatan-kemaslahatan baik bagi kaum Muslimin.

Islam sebagai agama, benar-benar telah menjaga kesucian wanita Muslimah agar tidak rusak, tidak hancur, makanya didalam agama Islam banyak sekali syariat-syariat yang menjaga kesucian wanita Muslimah. Sehingga tidak terjadi kerusakan dan dekadensi moral yang ada di tengah-tengah kaum Muslimah.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata, tidak diragukan lagi bahwa menempatkan para peremapuan dan bercampur dengan laki-laki adalah pokok segala musibah, bala dan kerusakan.
Ini perkataan dari seorang Imam. Bahwa membiarkan para perempuan berkumpul dan bercampur dengan para lelaki adalah pokok setiap musibah dan keburukan. Ia adalah termasuk dari sebab-sebab yang paling terbesar turunnya musibah dan hukuman-hukuman yang merata.

Terkumpulnya perempuan dengan laki-laki adalah sebab yang paling terbesar datangnya siksa yang merata. Sebagaimana dia adalah termasuk salah satu penyebab kerusakan yang umum ataupun yang khusus.

Disini Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullahu Ta’ala ingin memberikan peringatan kepada kita bahwasannya termasuk sumber keburukan, sumber malapetaka adalah ketika tercampurnya perempuan Muslimah dengan para lelaki.

Maka dalam agama Islam diharamkan akan hal ini. Diantara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya berkumpulnya para perempuan dengan para lelaki tanpa ada hijab adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ…

dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzab[33]: 33)

Didalam ayat ini, menunjukkan bahwa sebaik-baik hijab bagi para perempuan Muslimah adalah rumahnya. Sehingga benar-benar terjaga antara perempuan Muslimah dengan bercampurnya dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Dalil yang kedua dari ayat Al-Quran surat Al-Ahzab Ayat 53, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ…

“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab[33]: 53)

Ayat ini menunjukkan bahwasanya seorang wanita Muslimah semestinya berhijab di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan tidak melakukan ikhtilat (percampuran antara laki-laki dengan dengan perempuan). Karena itu lebih suci untuk hati.

Berapa banyak kejadian seorang istri berselingkuh dengan kawan suaminya. Kenapa demikian? Karena saking seringnya terlihat istri tersebut di hadapan kawan suaminya.

Kemudian dalil yang lain dari hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hadits dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

“Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allah (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi)

Ini adalah jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para perempuan. Bahwa wanita bekerja, bagaimana mereka bisa terlepas dari ikhtilat (percampuran antara laki dan perempuan)? Maka kembali kepada hukum Islam. Hukum Islam memerintahkan untuk perempuan senantiasa di rumahnya. Kalaupun bekerja, maka bekerjalah dia di tempat yang dia tidak bercampur dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Dalil yang lain dari hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk bercampurnya laki-laki dan perempuan bahkan di jalan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda saat beliau keluar masjid. Dan pada waktu itu para laki-laki dan para perempuan telah bercampur di jalan. Kemudian kata Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Hendaklah kalian memperlambat dalam berjalan (terakhir), sebab kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggiran jalan.” Sehingga ada seorang wanita yang berjalan dengan menempel tembok, hingga bajunya menggantung tembok karena ia menempel tembok.” (HR. Abu Dawud)

Ini menjadi pelajaran bagi para perempuan. Dan ini sudah menjadi ajaran yang asing di tengah wanita Muslimah. Semestinya wanita Muslimah di rumah, semestinya wanita Muslimah kalaupun jalan di samping-samping jalan. Ini mungkin sudah menjadi ajaran yang asing di tengah wanita Muslimah.

Dalil yang lain, Nabi Muhammad  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengkhususkan di masjid Nabawi  sebuah pintu untuk masuk para wanita dan untuk keluar para wanita. Hal ini agar tidak tercampur antara masuknya para para wanita dengan laki-laki. Ini disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ

“Dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sekiranya kita menyisakan pintu ini (seraya beliau menunjuk kepada salah satu pintu Masjid) untuk para wanita (adalah lebih baik).” Nafi’ berkata; Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk dari pintu tersebut hingga dia meninggal.” (HR. Abu Dawud)

Ini adalah contoh bahwa jangan sampai terjadi ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan).

Simak pada menit ke – 17:52

Download mp3 Kajian Tentang Bahaya Ikhtilat atau Tercampurnya Perempuan Muslimah dengan Laki-Laki – Risalah Penting Untuk Muslimah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46516-bahaya-ikhtilat-atau-tercampurnya-perempuan-muslimah-dengan-laki-laki/